UKM Bekasi 2024 Tertinggi, Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024

Pendidikan Kekinian
0

Rumah Teguh - Berita. UKM Bekasi 2024 Tertinggi, Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman bagi para pekerja atau karyawan perusahaan. Dalam hal upah minimum ada beberapa jenis yaitu UMP, UMS, dan UMK. 

UKM Bekasi 2024 Tertinggi, Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024
UKM Bekasi 2024 Tertinggi, Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024

UMP adalah Upah Minimum Provinsi. Jenis upah minimum ini pemberlakuannya di seluruh kabupaten / kota dalam satu provinsi, Artinya dalam satu provinsi nilai upah yang diterima oleh karyawan sama besaran minimumnya.

UMS adalah Upah Minimu Sektoral. Jenis upah minimum ini dapat ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja / buruh pada sektor yang bersangkutan. Dalam penetapannya dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten / kota. Nilai UMS ini berbeda antar kabupaten atau kota.

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten. Jenis upah minimum ini pemberlakuannya hanya pada sebuah kabupaten / kota.

Oh iya mungkin dulu pernah mendengar istilah UMR atau Upah Minimum Regional. Jenis pengupahan UMR ini sudah tidak digunakan lagi istilahnya sejak diberkakukannya Peraturan Menteri yang Baru.

Lalu mana yang harus jadi acuan, UMP atau UMK?

Dikutip dari HukumOnline

Mengingat penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 yang berbunyi:

Penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat tertentu pada ayat (1) yaitu:

rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Dengan demikian, lingkup keberlakuan ketentuan UMK lebih khusus dari UMP. Ini berarti, ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-  kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku bagi perusahaan untuk memberikan upah bagi pegawainya adalah ketentuan UMK.

Perlu diingat bahwa kenaikan UMP ini tidak serta merta membuat kesejahteraan pekerja meningkat. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti produktivitas pekerja, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk yang penasaran dengan daftar UMK tiap kabupaten/kota di jawa barat bisa langsung cek dokumen di bawah ya.

- UMK Kota Bekasi 2024 : 5.343.430

- UMK Kabupaten Karawang 2024 : 5.257.834

- UMK Kabupaten Bekasi 2024 : 5.219.263

- UMK Kabupaten Purwakarta 2024 : 4.499.768

- UMK Kabupaten Subang 2024 : 3.294.485

- UMK Kota Depok 2024 : 4.878.612

- UMK Kota Bogor 2024 : 4.813.988

- UMK Kabupaten Bogor 2024 : 4.579.541

- UMK Kabupaten Sukabumi 2024 : 3.384.491

- UMK Kabupaten Cianjur 2024 : 2.915.102

- UMK Kota Sukabumi 2024 : 3.384.491

- UMK Kota Bandung 2024 : 4.209.309

- UMK Kota Cimahi 2024 : 3.627.880

- UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 : 3.508.667

- UMK Kabupaten Sumedang 2024 : 3.504.308

- UMK Kabupaten Bandung 2024 : 3.527.967

- UMK Kabupaten Indramayu 2024 : 2.623.697

- UMK Kabupaten Cirebon 2024 : 2.517.730

- UMK Kabupaten Majalengka 2024 : 2.257.871

- UMK Kabupaten Kuningan 2024 : 2.074.666

- UMK Kota Tasikmalaya 2024 : 2.630.951

- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 : 2.535.204

- UMK Kabupaten Garut 2024 : 2.186.437

- UMK Kabupaten Ciamis 2024 : 2.089.464

- UMK Kabupaten Pangandaran 2024 : 2.086.126

- UMK Kota Banjar 2024 : 2.070.192

Berdasarkan data diatas, UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat 2024 ditempati oleh UMK Kota Bekasi dengan besaran Rp. 5.343.430,- dan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat 2024 ditempati oleh UMK Kota Banjar dengan besaran Rp. 2.070.192,-




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)