Mengenal Sistem 𝐏𝐊𝐖𝐓 dalam Perekrutan Karyawan

Pendidikan Kekinian
0

Rumah Teguh - Mengenal Sistem PKWT. Di artikel kali ini kita akan membahas tentang "Mengenal Sistem 𝐏𝐊𝐖𝐓 dalam Perekrutan Karyawan". 𝐀𝐩𝐚 𝐢𝐭𝐮 𝐏𝐊𝐖𝐓?

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Istilah PKWT ini dikenal dengan pekerja kontrak atau adanya kontrak kerja selama waktu tertentu yang mengikat para karyawan suatu perusahaan atau badan usaha.

𝐃𝐮𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Adapun PKWT berdasarkan jangka waktunya, dibuat untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu PKWT dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun (Menurut Pasal 6 PP No. 35 Tahun 2021).

𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐞𝐧𝐬𝐚𝐬𝐢 Karyawan PKWT

Dalam hal pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT pengusaha diwajibkan memberi uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa kerja 12 bulan terus menerus mendapat 1 bulan upah
  2. Masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah).
  3. Masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah). (Pasal 16 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021)

𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐋𝐞𝐦𝐛𝐮𝐫 Bagi Karyawan PKWT

Pada Pasal 26 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah ditentukan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Besaran hak lembur karyawan PKWT adalah sebagai berikut:

  • untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam

Adapun apabila pekerja PKWT tersebut resign apakah harus membayar denda sesuai sisa bulan kontrak atau tidak ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dimana karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi. Namun di sisi lain, karyawan kontrak yang resign sebelum kontrak habis juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

Lebih lanjut jika ingin belajar lebih detail terkait mekanisme dan aturan terkait Karyawan PKWT dapat anda baca di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu pastikan anda membaca dengan detail poin - poin yang ada dalam perjanjian kerja anda dengan perusahaan sebelum anda menandatangani berkas tersebut.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)